Pengertian Asuransi Kredit Dan Manfaatnya Untuk Debitur

Advertisements
Advertisements
cakwajir | Hampir setiap orang yang memiliki usaha membutuhkan modal apalagi usaha tersebut berkembang pesat, salah satu langkahnya adalah memcari pembiayaan, pembiayaan dapat diperoleh dengan mengajukan pinjaman baik menggunakan jaminan seperti sertifikat, BPKB, atau Perhiasan seperti emas atau barang elektronik lainnya, jika diperbankkan kita bisa menggunakan sertifikat hak milik entah berupa kebun, sawah, perumahan dan lain - lain sedangkan jika mengajukan di pegadaian dapat menggunakan BPKB, perhiasan dan barang elektronik lainnya.

Memutuskan untuk mengajukan pembiayaan artinya sudah siap dengan segala kewajiban dan hak, kewajibannya adalah mengembalikan pinjaman dan bunga sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan pada saat proses pinjaman, sedangkan hak adalah memperoleh pinjaman dan perlakuan sebaik - baiknya dari pihak perusahaan pemberi pinjaman, apabila pada suatu saat ada permasalahan tentang pinjaman maka akan diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku

pengertian asuransi, manfaat asuransi kredit, manfaat asuransi



Perlu diperhatikan bahwa kredit atau pinjaman mempunyai asuransi yang dijamin oleh (Askrindo) Asuransi Kredit Indonesia tetapi tidak semua produk pembiayaan di asuransikan, maka sebelum menandatangani perjanjian kredit bacalah kalusul perjanjian dengan seksama untuk mengetahui apakah terdapat asuransi atau tidak, lalu apa pengertian Asuransi Kredit

Pengertian Asuransi Kredit
Asuransi Kredit adalah sebuah perlindungan atau proteksi terhadap Bank atau lembaga keuangan lainnya untuk mengantisipasi resiko yang terjadi seperti kredit macet, debitur meninggal, atau ketidakmampuan debitur membayar dan melunasi kredit, seperti kredit modal kerja, kredit perdagaangan yang diberikan oleh bank atau lembaga pembiayaan

Asuransi kredit sangat penting sebagai proteksi kemungkinan yang akan terjadi dimasa depan, karena dimasa yang akan datang orang tidak akan mampu memprediksi suatu keadaan baik financial atau kesehatan, jika tidak berfikir kedepan maka penyesalan mungkin anak datang

Baca Juga :
➻ Tips Keuangan Agar Kendaraan Selalu Prima
➻ Mengenal SWDKLLJ Dan Cara Klaim Jasa Raharja Lengkap Terbaru

Misalnya saja jika mengajukan pembiayaan sebesar 100 Juta dengan tenor 2 tahun, pada tengah - tengah pembayaran terjadi sesuatu yang tidak diinginkan misalnya nasabah meninggal maka sisa yang belum dibayarkan akan tercover oleh asuransi kredit dengan mengajukan persyaratan sesuai yang ditentukan, asuransi tersebut dapat di claim untuk melunasi kredit yang tersisa.

Manfaat Asuransi Kredit
1. Memberikan rasa aman
2. Melindungi aset yang dijaminkan
3. Memberikan rasa aman
4. Menjaga keluarga dari warisan utang
5. Menjadi tabungan untuk nasabah

Bagaimana jika tidak tercover asuransi? jika tidak tercover maka akan diwariskan kepada ahli waris yaitu anak, anak akan menanggung semua kredit yang timbul, maka jika anda benar - benar sayang kepada anak anda protek kredit atau pembiayaan untuk melindungi mereka dari hutang.

Untuk perusahaan bank atau lembaga keuangan mungkin telah ada aturan yang telah dibuat berupa manajemen resiko kredit, tetapi perusahaan tetap harus memperhatikan nasabah. karena masih banyak lembaga keuangan yang tidak mengcover produknya dengan asuransi
Advertisements

Artikel Terkait Pengertian Asuransi Kredit Dan Manfaatnya Untuk Debitur :

=> Silahkan berkomentar sesuai dengan topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish